Kebanyakan orang-orang disekitar kita melarang kita untuk makan atau minum ketika imsak.
"Udah imsak kok masih makan?"
"Cepetan keburu imsak!"
Tapi sebenernya, masih boleh.. imsak itu untuk memberitahu kita bahwa sebentar lagi akan terbit fajar dan azan Shubuh. Gak percaya? mari baca ini.
"Dewan Fatwa Mesir baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang membolehkan makan dan minum setelah pengumuman imsak sampai beberapa saat sebelum adzan subuh berkumandang. Demikian dilansir surat kabar Mesir, al-Muhiith, Kamis 11 Juli 2013 lalu.
Peringatan imsak biasanya diumumkan sepuluh menit sebelum waktu subuh tiba. Waktu imsak itu diumumkan sebagai peringatan untuk jika waktu subuh akan segera datang, dan bagi umat Islam yang menjalankan puasa hendaknya bersiap-siap.
Dengan demikian, tegas Dewan Fatwa Mesir, bukan berarti waktu imsak adalah awal mula waktu berpuasa, melainkan sebagai peringatan jika waktu subuh yang juga awal mula waktu puasa akan segera tiba.
Untuk itulah, jarak antara waktu imsak dengan waktu subuh merupakan waktu yang masih diperbolehkan bagi setiap Muslim yang hendak berpuasa untuk makan dan minum. "
Dikutip dari www.suara-islam.com
Bahkan itu ada hadistnya yang menyatakan bahwa imsak hanya memberitahu kita untuk bersiap dan azan shubuh akan dikumandangkan.
"أَنَّ بِلاَلًا كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الفَجْر
bahwa Bilal biasanya berazan di malam hari. Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Makan dan minumlah kalian, sampai Ibnu Ummi Maktum berazan, karena tidaklah dia mengumandangkan azan kecuali setelah terbit fajar.” (H.r. Bukhari, no. 1919 dan Muslim, no.1092)قَالَ القَاسِمُ: وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَ أَذَانِهِمَا إِلَّا أَنْ يَرْقَى ذَا وَيَنْزِلَ ذَا
Al-Qosim, (salah satu perawi hadis yang melihat kejadian adzan dua kali di masjid nabawi) mengatakan: “Jarak adzan Bilal dan Ibnu Ummi Maktuk adalah, Bilal turun, kemudian digantikan Ibnu Ummi Maktum.” (Shahih Bukhari, 3/29).Imam An-Nawawi mengatakan, “Hadis ini menunjukkan bolehnya makan, minum, jima’, dan segala sesuatu yang mubah, sampai terbit fajar.” (Syarah Shahih Muslim, 7/202)"
Dikutip dari www.konsultasisyariah.com
Ada beberapa riwayat yang disampaikan tentang bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat melakukan sahur. Mereka makan sahur mepet subuh. Saya ambil yang pertama saja.
"Mereka Sahur Mepet Subuh
Terdapat banyak riwayat yang menunjukkan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat melakukan sahur. Mereka makan sahur mepet subuh. Dalam kitab Silsilah Ahadits Shahihah (Kumpulan hadis-hadis shahih), pada keterangan hadis no. 1394, penulis menyebutkan beberapa riwayat,
Pertama, dari Abu Umamah,
Komentar
Posting Komentar
Note: "Postingan ini kurang jelas atau sulit dipahami? silahkan berikan komentar disini"